Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Wednesday, 5 June 2013

KEKERASAN DI TENGAH KEBHINNEKAAN


Kerukukan antar-umat beragama makin hari makin mencemaskan di negeri ini.  Berita intolensi  sering terdengar di televisi.


Atas nama agama, sekelompok orang menyerang jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Buntutnya, korban jatuh tak terelakkan. Begitu halnya dengan penyerangan sebuah tempat ibadat di Temanggung, Jawa Tengah.  Jamaah Syiah di Sampang hingga kini harus mengungsi dan meninggalkan tanah sendiri. Dan sederetan kasus lain di tempat lain.

Agama nampaknya melulu dipahami soal ritual (syar'i) dan  dogmatis (aqidah). Agama direduksi dalam bentuknya yang paling garang. Tafsir yang destruktif. Seakan lupa, bahwa konsepsi mendasar agama-agama terdapat pada pada dua entitas besar yang menjadi dinamisator. Yakni, kasih sayang (rahman) dan persaudaraan sesama manusia (ukhuwah).

Di samping pemahaman beragama yang salah, faktor terpenting untuk mengatasi kekerasan atas nama agama adalah faktor negara. Negara yang berkewajiban melindungi setiap warganya. Namun sayangnya, dalam banyak kasus intolerasi yang terjadi, negara seolah absen melindungi para korban.

Entah bagaimana, SBY selaku kepala tidak malu menerima penghargaan atas keberhasilan menjaga kerukunan umat beragama. Berhasilkah negara menjaga kerukunan? Berhasilkah SBY melindungi para korban?

Kegagalan Negara
Menurut JJ Rosseau (1649), negara haruslah menjadi pelindung setiap warganya. Sebab, ia telah merenggut kebebasan alamiah yang dimiliki individu ketika belum adanya negara (state of nature).Negara dibutuhkanlah sebagai perekat kebebasan-kebebasan individu, serta sedikit menguranginya dengan social contract.

Individu kemudian tetap memiliki kebebasannya, namun kebebasan itu dibatasi oleh kebebasan individu lain. Dan kebebasan itu dibatasi dengan kontrak sosial yang disebakati bersama. Negara, sebagai institusi yang dianugerahi tanggung jawab menjaga kontrak sosial itu, punya kewajiban melindungi warga yang hak-haknya direnggut. negara berkewajiban menghukum pelaku kekerasan dan kriminal karena menyalahi kontrak sosial, karena melanggar kebebasan individu lain.

Dengan demikian, dalam hal kekerasan yang kerap atas nama agama yang kerap terjadi dewasa ini, jelas bahwa negara punya tanggung jawan melindungi korban dan menghukum pelaku kekerasan, Negara harusnya membela mereka yang hak-haknya direnggut secara paksa. Namun yang terjadi, negara terlihat gagap. Negara seakan kalah oleh para pelaku kekerasan. Negara tidak tegas menghadapi intoleransi.

Kegagapan negara dalam memberikan keamanan setiap  warga inilah yang menjadi titik persoalan mengapa kebhinekaan dan kemajemukan kita terusik. Penulis kira ada tiga fundamental hal yang harus ditilik sebagai episentrum negara yang berdaulat.

Pertama, ancaman disintegrasi. Perkara ini kerap dianggap selesai oleh banyak orang. Sering dilupakan bahwa proses menuju integrasi sosial tidak segampang membalikkan telapak tangan.  Padahal proses ini adalah proses dinamis, yang tidak bisa dirawat hanya dengan acara-acara formal seperti dialog antar-agama yang boros anggaran. Peran pendidikan, pemberitaan media dan teladan dari para pemuka masayarakat dan agama penting di sini.

Bisa dilihat, misalnya, pada kasus India dan Pakistan yang akhirnya berpisah. Sebelum terpisah menjadi negara berbeda, persatuan keduanya berawal pada pseudo-politics', dilanjutkan dengan ketidakmampuan negara sebagai payung pemersatu. Indonesia, agaknya akan mengalami kejadian yang sama. Jika negara'lagi-lagi' gagal menjalankan tugasnya, serta hanya memikirkan kekuasaan dan citra terhadap suatu masalah.

Kedua, politisasi agama. Dua anasir ini ibarat dua mata sisi yang melengkapi. Bahwa agama dan politik tidak pernah lepas sebagai sesuatu yang sudah terkodifikasi (sunnatullah). Namun, menjadi bermasalah jika agama itu dipolitisasi oleh segelintir golongan untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka. Buahnya, adalah kekerasan yang berbau agama.

Ketiga, identitas negara. Menjadi Indonesia adalah menyerupa nasionalis tanpa perlu mengamit agama sebagai teman sejawat dalan lelaku. Agama bukanlah embrio dari Pancasila  sebagai paradigma berpikir bangsa.  Meski sejak awal diakui para pendiri bangsa bahwa negara ini adalah negara beragama, tapi mereka tidak pernah bermaksud mendirikan negara agama. Hal ini terlihat jelas dari penghapusansembilan kata yang tadinya tercantum dalam sila pertama.

Landasan bangsa yang bertumpu pada toleransi, kebersamaan, kekeluargaan dan sikap saling menyayangi antara sesama.

Untuk itulah, segala silang sengkarut perbedaan tidak dibenarkan berakhir dengan kekerasan. Kita seharusnya malu pada nenek moyang dan tanah nusantara ini jika pertikaian karena agama sampai terjadi.

Intelektual muda Ahmad Makki suatu saat pernah berkata: “pertengkaran demi meributkan perbedaan, apalagi sampai mengepal tinju dan melempar batu, adalah kebisingan yang mengganggu tidur siang.”
Read

Wednesday, 15 May 2013

NASIB BURUH DARI MASA KE MASA

oleh: Matin Halim

Sejarah tentang Indonesia sejatinya merupakan lahan ekspansi kaum borjuasi kolonial. Ketika kedatangan orang-orang Eropa ke Indonesia, kontradiksi dalam sistem sosial feodal di Indonesia dipertajam oleh tangan kolonialis.


Jika sebelum Indonesia merdeka kita berjuang untuk menentang, melawan dan meruntuhkan pemerintahan/kekuasaan kolonial, maka sekarang tidaklah seperti itu. Kita menerima dan mengakui dengan sadar bahwa Republik Indonesia betapapun jelek dan rusaknya adalah Negara dan Pemerintahan kita sendiri. Maka para penyelenggara pemerintahan harus didorong agar mentaati dan menjalankan Konstitusi/UUD 45 – mandat revolusi sosial dan nasional Indonesia, dengan sungguh-sungguh demi kelancaran pembangunan.

Pertanyaannya kemudian, apakah pembangunan tersebut sudah mencapai titik yang signifikan dalam  upaya menciptakan kesejahteraan bagi rakyat, dan tentunya juga sejalan dengan mandat konstitusi UUD 45? Harapan demi harapan ditanamkan dalam keyakinan, akan tetapi tidak pernah ada kejelasan atas harapan yang dibangun dari semangat kemerdekaan tadi. Krisis multidimensial, ketahanan pangan yang kacau balau, masalah hukum yang semrawut, permasalahan ekonomi, kesenjangan kelas yang semakin jelas terlihat antara petani dan si pemilik tanah, antara si buruh dan majikan.

Perjuangan kaum buruh di Indonesia, untuk memperoleh jaminan kepastian kerja ternyata semakin jauh dari harapan. Berawal dari sekitar tahun 1980-an, dengan berakhirnya masa kejayaan minyak, pemerintah melancarkan strategi baru untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang cepat melalui industrialisasi yang berorientasi ekspor. Promosi murahnya upah buruh, kestabilan politik, dan melimpahnya sumberdaya alam, telah menarik investor secara besar-besaran membangun berbagai industri

Akan tetapi harga yang dibayar juga terlalu mahal. Hancurnya tatanan sosial masyarakat, eksploitasi manusia dan sumberdaya alam, serta perusakan lingkungan hidup telah mewarnai perjalanan panjang pembangunan ekonomi Indonesia selama ini.

Di ujung masa pemerintahannya, Soeharto sempat menandatangani sebuah perjanjian dengan IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang menyebabkan kondisi buruh Indonesia makin terpuruk tingkat kesejahteraannya. Kebijakan yang tertuang perjanjuan tersebut mendorong terjadinya Reformasi Hukum Perburuhan dimana pemerintah harus mengubah semua produk hukum perburuhan sejak jaman Soekarno yang cenderung pro-buruh. Reformasi Hukum Perburuhan yang melahirkan 3 Paket UU Perburuhan (UU 21/2000, UU 13/2003 dan UU 2/2004) telah melepaskan proteksi Negara terhadap buruh.

Kondisi ini berlanjut setelah tumbangnya rezim Soeharto, ketidakstabilan ekonomi yang terjadi berdampak cukup jelas pada industri formal, terutama di bidang TPT (tekstil dan produk tekstil). Menurunnya kegiatan produksi di industri formal (TPT, Perkayuan & Kehutanan, BUMN) mengakibatkan maraknya kasus PHK. Penyempitan kesempatan kerja di sektor formal ini juga menjadi salah satu penyebab membengkaknya jumlah pekerja di sektor informal.

Situasi perburuhan di Indonesia juga diperparah oleh keluarnya paket UU Perburuhan (UU Ketenagakerjaan, UU Penyelesaian Perburuhan dan UU kebebasan Berserikat) yang tidak mendukung peningkatan kondisi buruh tapi malah melegalisasi sistem kerja subkontrak, dan tenaga kerja kontrak tanpa memberikan perlindungan yang jelas terhadap buruh.

Dalam rangka meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui investasi, pihak perusahaan  mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang dianggap terlalu protektif dan kebijakan upah minimum yang kenaikannya dianggap tidak menguntungkan investor.  Situasi ini membuat kondisi buruh menjadi semakin rentan.

Hasil dari pembangunan ekonomi dengan menggunakan jalan kapitalisme, di satu sisi memang membuahkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tetapi di sisi yang lain menghasilkan kesenjangan sosial yang tajam karena pertumbuhan hanya dinikmati segelintir orang yang menguasai unit-unit ekonomi dan juga sumber-sumber ekonomi di dalam negeri. Sementara rakyat selalu menjadi korban dari pembangunan. Struktur ekonomi seperti ini terjadi karena masih dominannya pihak asing (kreditor) dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi di negeri ini.

Dan sejauh ini, refomasi ternyata hanya melahirkan demokrasi prosedural dengan elit-elit penguasa yang rakus dan takluk di bawah kaki para pemodal. Tak heran jika Pramoedya pernah menyebut era ini adalah Orde Baru di Orde Baru.

Penguasaan swasta dan asing atas aset-aset berharga, baik materi maupun non-materi kembali menjadi tontonan setiap hari, mengingatkan kita pada sejarah kelam negeri ini yang selama berabad-abad berada dalam cengkeraman kolonialisme-imperialisme. Sumber daya alam seperti, tambang, minyak dan lain-lain, memang melimpah ruah, akan tetapi telah dirampok  swasta dan asing.

Tenaga-tenaga kerja produktif pribumi menjadi sasaran empuk perbudakan. Pengetahuan warisan leluhur memang megah dan mengagumkan. Tapi neokolonialisme telah merebut dan menghegemoni basis epistimologi dan menembus ke-“tidak-sadaran” kita.

Yang tersisa adalah buruh yang terus diperas keringatnya, petani yang kelaparan di lumbung padi, dan rakyat yang terjajah.

Read

HIDUP BURUH, PERMAINAN PENGUASA

oleh: Udin Syarifudin

Lagi-lagi buruh yang menjadi korban, yang selalu dimanfaatkan dan hanya dibayar murah.

Hingga saat ini yang disalahkan selalu buruh yang selalu menjadi obyek lempar batu sembunyi tangan, padahal keinginan buruh tidak seberapa.


Hampir satu dekade terakhir, kekerasan terhadap nasib para buruh yang terjadi kian marak. Bahkan sampai ada yang pergi ke negeri orang dan pulang tinggal nama karena menjadi buruh. Tidak sedikit pula orang yang bungkam dan tutup mata atas hal ini.

Sepertinya ada yang disembunyikan di saku kiri para pejabat, karena tidak sedikit pula anjuran-anjuran para pejabat yang membuat orang yang mendengarkan agak bingung. Ketika kaum buruh sedang diselimuti rasa takut yang mencekam karena ancaman PHK dan banyaknya ketidak-adilan, para pengusaha dan penguasa menyembunyikan kesepakatan diam-diam di belakang meja makan malam.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tidak ada kurang-kurangnnya jika dikelola dengan baik. Kekayaan itu dapat memberikan keuntungan lebih bagi negara dan seisinya. Namun faktanya berlawanan dengan fakta yang seharusnya terjadi, kemiskinan seperti telah menyatu dengan raga sebagian besar orang Indonesia. Kesejahteraan kaum pekerja, buruh dan tani, jauh panggang dari api.

Namun buruh tak bisa berbuat banyak. Mereka tidak berdaya karena tidak memiliki otoritas atas nasib mereka sendiri. Daya tawar mereka pun seakan selalu direndahkan oleh para penguasa dan pemilik modal.

Padahal pemerintah berkewajiban untuk memperjuangkan nasib buruh-buruh tersebut. Pemerintah bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah tidak boleh lepas tangan untuk memberikan jaminan pendidikan dan kesehatan yang layak bagi rakyat banyak. Karena sejatinya, kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan milik segelintir birokrat busuk dan pemilik modal.

Maka tidaklah salah apabila pada waktu lalu, saat ini dan mungkin masih akan terjadi ke depannya, sumber protes, demonstrasi dan pemogokan buruh adalah menuntut hak-hak mereka yang telah dieksploitasi.

Segala bentuk protes itu merupakan bentuk resistensi kaum buruh terhadap represi yang dilakukan kaum kapitalis. Itulah perlawanan terakhir mereka dalam memperjuangkan nasib mereka sendiri.
Read

Pages